Suara.com - Lebih dari 500 warga dan diaspora Indonesia di Amerika menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan pola skema piramida atau dikenal luas sebagai ponzi scheme.
“Awalnya saya membaca informasi di media sosial, dari Facebook perkumpulan Hibachi dan Pondok Gaul. Nama yang menawarkan program ini Immanuel Jaya. Saya tergiur karena program itu menawarkan bunga 18% per bulan. Jadi pada 19 Oktober 2019 saya menelpon orang itu, saya masih ingat sekali,” demikian ujar Gunawan Widjaja, salah seorang diaspora Indonesia di New York ketika diwawancarai VOA awal Juni lalu.
Lain lagi dengan Steven Caraballo, mahasiswa New York University yang mengenal skema ini dari istri dan teman-teman kerja istrinya. Ia dijanjikan mendapat keuntungan dari bunga 15% ditambah keuntungan tambahan jika merujuk orang-orang lain sebesar 2%.
“Saya dijanjikan mendapat 15% dan bonus rujukan 2% dari apa yang saya investasikan. Untuk pertama kali, saya menerima bunga dari empat ribu dolar yang saya berikan. Saya yakin ini cara mereka meraih kepercayaan kami. Jadi pertama kali saya mendapat uang yang saya berikan ditambah bunganya. Tetapi ketika saya mulai menanamkan lebih banyak uang, saya tidak mendapat apapun. Total kerugian saya 55 ribu dolar.”
Baca Juga: Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil
Jumlah Korban
Gunawan Widjaja dan Steven Caraballo bukan satu-satunya korban dugaan penipuan investasi dengan pola skema piramida atau ponzi scheme ini. Menurut Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Washington DC, Ary Laksmana Widjaja, hingga saat ini diperkirakan sudah lebih dari 500 warga dan diaspora Indonesia yang menjadi korban.
“Yang sudah melapor memang belum banyak, tapi kami perkirakan ada lebih dari 500 orang yang menjadi korban... Kami sudah menyampaikan informasi awal pada penegak hukum di Amerika, dalam hal ini FBI (Biro Penyidik Federal), juga mengkoordinasikan laporan-laporan yang masuk.” (Sumber: VOA Indonesia)