BLT UMKM Terbaru: Cara Daftar BPUM, Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 13 Juni 2021 | 15:51 WIB
BLT UMKM Terbaru: Cara Daftar BPUM, Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar
BLT UMKM Terbaru: Cara Daftar BPUM, Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar. Foto sebagai ilustrasi BLT. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM tahap 3 belum akan segera dibuka.

Hal ini dikarenakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) masih berfokus untuk meneyelesaikan BPUM tahap 2 yang sampai saat ini masih di buka.

Kemenkop UKM saat ini masih membuka pendaftaran BPUM PNM Mekaar tahap 2. Di mana, tahapan pendaftarannya berbeda-beda di masing-masing daerah.

Pendaftaran BPUM UMKM sendiri akan ditutup pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Nasabah BRI Sukses Bawa Kerajinan Tangan Bali Mendunia

Bagi Anda yang belum menerima bantuan di tahap 1, ini merupakan kesempatan yang tak boleh dilewatkan

Penjual membuat pola batik tulis yang nantinya akan dijual di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penjual membuat pola batik tulis yang nantinya akan dijual di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Yuk, ikuti tahapan berikut untuk mendaftarkan usaha atau UMKM Anda untuk memperoleh BLT UMKM atau BPUM.

Cara daftar BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 2:

  1. Pemilik usaha mikro mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut:
    - Kartu Keluarga (KK)
    - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - NIB, atau SKU beserta fotokopiannya
    NIB atau SKU merupakan bukti bahwa Anda memiliki usaha mikro
  2. Melengkapi formulir data diri yang disediakan di Dinas Koperasi dan UKM
  3. Pengajuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta Lembaga terkait
  4. Jika pengajuan BPUM PNM Mekaar diterima, Anda akan menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta

Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 2:

Sebelum Anda mendaftar, pastikan bahwa nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan. Pengecekan ini kini dapat dilakukan mandiri secara daring dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Program Pelatihan Ekspor LPEI Dorong Keberhasilan Ekspor UMKM

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang teredia
  3. Klik cari atau search
  4. Nantinya akan muncul pemberitahuan apakan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021

Selain itu, terdapat beberapa golongan yang dipastikan tidak menerima bantuan UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta sebafai berikut:

  1. Warga Negara Asing (WNA
  2. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. TNI/Polri
  5. Pegawai BUMN/BUMD

Salah satu bantuan UMKM ini juga diperuntukkan bagi nasabah PNM Mekaar karena BUMN PT Permodalan Nasional Madani merupakan BUMN yang mengurusi PNM Mekaar kali ini.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI