Sedikitnya 35 Orang di Malaysia Digerebek saat Pesta Seks di Rumah Mewah

Minggu, 13 Juni 2021 | 15:25 WIB
Sedikitnya 35 Orang di Malaysia Digerebek saat Pesta Seks di Rumah Mewah
Ilustrasi pesta pernikahan di hotel. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Malaysia menahan 35 orang yang diduga mengadakan pesta liar untuk merayakan ulang tahun seorang dokter di sebuah rumah mewah.

Menyadur News Straits Times Minggu (13/6/2021), pesta yang diadakan di sebuah rumah di Jalan Conlay, Kuala Lumpur, tersebut juga digunakan sebagai pesta seks dan narkoba.

Pesta tersebut akhirnya digerebek oleh tim polisi di lantai 12 dan 14 gedung tersebut.

Wakil kepala CID polisi kota, Asisten Komisaris Nasri Mansor, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 11.00 malam waktu setempat setelah menerima laporan.

Baca Juga: Kalah dari RSG Malaysia, Bigetron Terdepak dari MSC 2021

"Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan di empat kamar, semua tersangka yang terdiri dari 27 warga Malaysia (19 laki-laki dan delapan perempuan), lima perempuan Vietnam, satu perempuan Thailand dan dua laki-laki China, sedang menikmati musik keras.

"Mereka kecanduan narkoba, diduga mengonsumsi minuman yang dicampur narkoba, selain berjudi dan melakukan aktivitas seksual," kata Nasri Mansor kepada Berita Harian usai penggerebekan.

Mansor mengatakan polisi juga menyita 20 botol jus yang diyakini dicampur dengan narkoba, kondom, kartu poker, dadu dan mangkuk serta sistem audio.

"Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka menyewa kamar selama dua malam, mulai Jumat sore hingga Minggu untuk pesta.

"Para tersangka, berusia antara 21 dan 35 tahun, semuanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Prediksi Turki vs Italia Grup A Euro 2020 dan 4 Berita Bola Terkini

Nasri mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan 372B KUHP untuk tujuan prostitusi, Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 untuk perdagangan narkoba, Bagian 4(1) Undang-Undang Hiburan dan Undang-Undang Imigrasi.

Dia mengatakan, selain itu, mereka yang terlibat juga diperparah berdasarkan Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan.

Ia menambahkan, polisi akan terus mendeteksi kegiatan tersebut dan menyambut baik masyarakat untuk menyalurkan informasi kepada mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI