Tak Sepakat Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Kesankan Penguasa Ingin Bungkam Kritik

Minggu, 13 Juni 2021 | 11:09 WIB
Tak Sepakat Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Kesankan Penguasa Ingin Bungkam Kritik
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat antara Komisi III dengan Kemenkumham, Rabu (9/6/2021).

Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.

"Tujuan bahwa pasal ini digunakan utk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.

"Karena apa? Karena kepolisian dan Kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI