YLBHI: TWK KPK Mirip Litsus Orde Baru

Minggu, 13 Juni 2021 | 10:51 WIB
YLBHI: TWK KPK Mirip Litsus Orde Baru
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (YouTube/Najwa Shihab).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai bahwa Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau TWK KPK mirip dengan penelitian khusus atau litsus era orde baru.

Litsus dikenal sebagai metode penyaringan yang digunakan pemerintah di era Orde Baru, untuk menyeleksi para pegawai dan pejabat publik dari para eks anggota dan keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

"TWK itu adalah litsus model baru pemerintahan saat ini, Litsus itu adalah sebuah instrumen untuk mengendalikan masyarakat yang digunakan pemerintah orde baru yang waktu itu menyasar soal PKI, tapi narasi besarnya adalah ekstrem kanan dan kiri," kata Asfinawati dalam diskusi YLBHI-LBH Melawan Pelemahan KPK, Minggu (13/6/2021).

Pertanyaan-pertanyaan janggal yang ditujukan kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, kata Asfinawati adalah cara pemerintah untuk melanggengkan tindak korupsi.

Baca Juga: Gerak Cepat, MK Segera Sidangkan Uji Materi Polemik TWK Pegawai KPK

"Jadi pertanyaan yang diterima oleh 75 pegawai KPK itu erat kaitannya nalar berpikir pemerintahaan yang otoriter, orang tidak boleh terlalu ke kiri, tidak boleh terlalu ke kanan dalam terminologi mereka agar menurut kepada pemerintah yang korup," ucapnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 1 Juni 2021, sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 1.271 pegawai tersebut terdiri atas dua orang pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, 10 orang pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, 13 orang pemangku jabatan administrator, dan 1.246 orang pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI