Muhammadiyah Tolak Wacana PPN Sekolah: Di Mana Moral Pemerintah?

Minggu, 13 Juni 2021 | 07:23 WIB
Muhammadiyah Tolak Wacana PPN Sekolah: Di Mana Moral Pemerintah?
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.

Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa saya yang bebas dari pajak tersebut.

Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI