Daftar Sembako Kena Pajak 12%: Beras hingga Gula Konsumsi

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:00 WIB
Daftar Sembako Kena Pajak 12%: Beras hingga Gula Konsumsi
Daftar sembako kena pajak - Pedagang sembako mengemas terigu di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, pemerintah juga telah menambahkan objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Selain itu juga ada jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Nah, itulah daftar sembako kena pajak menurut draf RUU KUP yang beredar di publik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

REKOMENDASI

TERKINI