Daftar Sembako Kena Pajak 12%: Beras hingga Gula Konsumsi

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:00 WIB
Daftar Sembako Kena Pajak 12%: Beras hingga Gula Konsumsi
Daftar sembako kena pajak - Pedagang sembako mengemas terigu di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako membuat heboh publik baru-baru ini. Lalu apa saja daftar sembako kena pajak tersebut?

Isu pajak sembako muncul setelah Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebar secara umum. Beleid tidak lagi menyebutkan bahwa sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Apa itu PPN?

Sebelumnya, penting untuk mengetahui tentang apa itu PPN. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi Jadi RUU

PPN ini termasuk jenis pajak yang tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung. Setelah memahami apa itu PPN, mari cari tahu tentang daftar sembako kena pajak. Simak artikel ini sampai habis! 

Daftar Sembako Kena Pajak

Adapun sembako yang akan dikenakan PPN menurut draf RUU KUP, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi

Semula, barang-barang yang termasuk sembako seperti yang disebutkan di atas dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Daftar Barang Kena Pajak Selain Sembako

Baca Juga: Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

Selain sembako, RUU KUP juga menghapuskan beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga telah menambahkan objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Selain itu juga ada jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Nah, itulah daftar sembako kena pajak menurut draf RUU KUP yang beredar di publik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

REKOMENDASI

TERKINI