Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi Jadi RUU

Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:43 WIB
Sembako Kena Pajak, Anggota DPR: Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi Jadi RUU
Ilustrasi--Penampakan Pasar Induk Pasar Minggu, Jakarta Selatan di tengah wacana Sembako dikenakan pajak. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, bahwa perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak layak dan tak pantas dijadikan wacana.

"Tak pelak memang kalau ini dijadikan wacana, saya kira nggak pantas. Jadi wacana saja nggak pantas, apalagi jadi RUU," kata Anis dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Anis mengatakan, bicara soal pemungutan pajak dari sembako hingga pendidikan bukan lah hal yang tepat dilakukan kekinian. Pasalnya kondisi ekonomi masyarakat belum pulih di tengah pandemi.

"Masalah kita sangat banyak, kesejahteraan, kesehatan, mewacanakan ini nggak pantas banget, apalagi kalau itu ada di dalam draf RUUnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Anis mengatakan, kekinian pihaknya masih dalam posisi menunggu adanya usulan pemerintah tersebut. Nantinya DPR akan mencermati melihat hal yang menguntungkan untuk masyarakat.

"Yang harus kita ingat bahwa RUU itu tidak bisa diimplementasikan sebelum ada persetujuan di DPR ketok palu sebagai UU, jadi ini masih wacana," tuturnya.

Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, namun dokumen draft tersebut bocor ke publik dan menjadi polemik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI