Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek

Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:04 WIB
Wacana Pajak Sembako-Pendidikan, APPSI: Pemerintah Kayaknya Lagi Bokek
Salah seorang pedagang sembako di Pasar Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ferry Juliantono, menilai wacana pengenaan pajak sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menunjukkan kekejaman pemerintah kepada rakyatnya.

"Pemerintah kayaknya lagi bokek lah. Kemudian kejam ke masyarakat," kata Ferry dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Ferry mengatakan, seharusnya wacana pajak sembako dan pendidikan tersebut tidak dimunculkan di masa pandemi seperti kekinian. Menurutnya, wacana tersebut harus ditunda.

"Harusnya dalam situasi saat ini ide ini belakangan. Rancangan ini ditunda dulu, karena ada seperti ketidakpercayaan dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU," ungkapnya.

Baca Juga: Wacana Pajak Pendidikan, Komisi X DPR: Bertentangan Misi Mencerdaskan Bangsa

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini melihat dari adanya wacana pengenaan pajak pada sembako hingga pendidikan dianggap seperti pemerintah mengejar setoran.

Ferry mengatakan, kalau pajak dibebankan kepada sembako, dikhawatirkan pedagang tidak akan bisa berjualan lagi.

"Kalau itu tetap dibebani PPN, dikhawatirkan (pedagang) tidak bisa jualan lagi. Bahkan ukuran barang diperkecil supaya masyarakat bisa beli di tengah situasi saat ini," tandasnya.

Sri Mulyani Buka Suara

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pajak sembako.

Baca Juga: DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP soal Sembako Kena PPN

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah.

Tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.

Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.

"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.

Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah wacana pajak pendidikan dan sembako ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI