Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:16 WIB
Cara Mengajukan Pengembalian Dana Haji, Ini Dokumen dan Alurnya
Cara mengajukan pengembalian dana haji - Ilustrasi haji - Calon jemaah haji kloter pertama asal Medan menjalani proses karantina di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumut, Minggu (31/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak pandemi corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut mulai 2020 lalu. Lalu bagaimana cara mengajukan pengembalian dana haji?

Tidak adanya kepastian kapan bisa berangkat membuat sebagian calon jemaah memilih mundur dari daftar antrean. Jika sudah demikian, calon jemaah berhak atas pengembalian dana haji yang sudah dibayarkan.

Walau demikian, mengurus pengembalian dana haji membutuhkan proses cukup panjang. Dilansir dari situs haji.kemenag.go.id berikut cara mengajukan pengembalian dana haji.

1. Pengajuan Permohonan

Baca Juga: Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan

Pengajuan permohonan pengembalian dana haji dilakukan oleh calon jemaah baik yang sudah mencapai setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau baru membayarkan setoran awal BPIH. Untuk melakukan pengajuan permohonan calon jemaah harus membawa dokumen berikut.

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
  2. Bukti asli setoran awal dan setoran lunas jika sudah ada yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  3. Bukti transfer setoran awal dan lunas BPIH ke rekening Kementerian Agama.
  4. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  5. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan buku tabungan aslinya.
  6. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

2. Proses Verifikasi

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

3. Input Data Pembatalan

Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag

4. Pengajuan Pembatalan BPIH

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Konfirmasi Pembatalan BPIH

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

6. Permohonan Pengembalian Setoran

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

7. Transfer Dana Pengembalian

BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Demikian cara mengajukan pengembalian dana haji yang dapat dicoba.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI