Suara.com - Sejak pandemi corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut mulai 2020 lalu. Lalu bagaimana cara mengajukan pengembalian dana haji?
Tidak adanya kepastian kapan bisa berangkat membuat sebagian calon jemaah memilih mundur dari daftar antrean. Jika sudah demikian, calon jemaah berhak atas pengembalian dana haji yang sudah dibayarkan.
Walau demikian, mengurus pengembalian dana haji membutuhkan proses cukup panjang. Dilansir dari situs haji.kemenag.go.id berikut cara mengajukan pengembalian dana haji.
1. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan pengembalian dana haji dilakukan oleh calon jemaah baik yang sudah mencapai setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau baru membayarkan setoran awal BPIH. Untuk melakukan pengajuan permohonan calon jemaah harus membawa dokumen berikut.
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
- Bukti asli setoran awal dan setoran lunas jika sudah ada yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
- Bukti transfer setoran awal dan lunas BPIH ke rekening Kementerian Agama.
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan buku tabungan aslinya.
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
2. Proses Verifikasi
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.
3. Input Data Pembatalan
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Baca Juga: Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan
4. Pengajuan Pembatalan BPIH