Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Ditangkap

Sabtu, 12 Juni 2021 | 11:33 WIB
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Ditangkap
Suasana bongkar muat di pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/10). [Antara/OJT/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali meringkus satu orang buntut kasus pungutan liar di aera JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelumnya, sebanyak 7 karyawan yang merupakan operator bongkar muat juga telah ditangkap oleh kepolisian.

Sosok yang baru ditangkap adalah Ahmad Zainul Arifin (39). Dia diringkus pada Jumat (11/6/2021) kemarin malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan, Ahmad Zainul adalah koordinator dari tujuh tersangka pungutan liar yang ditangkap sebelumnya. Ahmad Zainul adalah karyawan outsourcing dari PT MTI.

"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Putu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Pelaku Pungli Ditangkapi usai Jokowi Lapor, Iwan Fals: Omongannya Ampuh

Dalam kasus ini, lanjut Putu, tersangka Ahamad Zainul mengetahui ihwal aktivitas operator yang berada di dalam pengawasannya. Para anak buahnya dalam hal ini kerap melakukan pungutan liar dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol mineral.

"Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersebut Ahmad Zainul bisa meraup pundi-pundi uang sebesar Rp 100 hingga 150 ribu dalam sehari. Oleh dia, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di group WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," beber Putu.

Atas perbuatannya, Ahmad Zainul dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP. Saat ini, kepolisian masih memeriksa yang bersangkutan guna memgembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi OTT 22 Preman, Kerap Pungli Sopir Truk di Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI