Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menolak keras wacana pengenaan pajak pendidikan hingga sembako yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengenaan pajak pendidikan, kata Hetifah, dinilai bertentangan dengan misi mencerdaskan bangsa.
"Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin di konstitusi kita. Jika jasa Pendidikan dikenakan pajak, ini bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," kata Hetifah di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Hetifah menambahkan, kekinian masih banyak sekolah yang kesulitan menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Bahkan, banyak guru berstatus tenaga honorer belum mendapatkan upah yang layak.
"Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengaku menyadari pemerintah butuh dana untuk pembangunan. Akhirnya sejumlah anggaran juga banyak dipotong.
"Pajak merupakan sarana dari redistribution of wealth. Untuk terciptanya pemerataan, justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan," tandasnya.
Sri Mulyani Buka Suara
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pajak sembako.
Baca Juga: DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP soal Sembako Kena PPN
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).