Wacana Pajak Pendidikan, Komisi X DPR: Bertentangan Misi Mencerdaskan Bangsa

Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:44 WIB
Wacana Pajak Pendidikan, Komisi X DPR: Bertentangan Misi Mencerdaskan Bangsa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menolak keras wacana pengenaan pajak pendidikan hingga sembako yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak pendidikan, kata Hetifah, dinilai bertentangan dengan misi mencerdaskan bangsa.

"Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin di konstitusi kita. Jika jasa Pendidikan dikenakan pajak, ini bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," kata Hetifah di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Hetifah menambahkan, kekinian masih banyak sekolah yang kesulitan menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Bahkan, banyak guru berstatus tenaga honorer belum mendapatkan upah yang layak.

Baca Juga: DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP soal Sembako Kena PPN

"Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengaku menyadari pemerintah butuh dana untuk pembangunan. Akhirnya sejumlah anggaran juga banyak dipotong.

"Pajak merupakan sarana dari redistribution of wealth. Untuk terciptanya pemerataan, justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan," tandasnya.

Sri Mulyani Buka Suara

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pajak sembako.

Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Ini Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta dan Tangerang Hari Ini

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah.

Tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.

Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.

"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.

Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah wacana pajak pendidikan dan sembako ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI