Ia menjelaskan, JLNT sejak dibuat sudah melarang kendaraan roda dua untuk melintas. Bahkan ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan. Bahkan sudah ada jelas larangannya lewat rambu yang dibuat di lokasi.
Namun sepeda malah diizinkan lewat JLNT tersebut. Padahal tidak ada regulasi yang membolehkan kebijakan ini diambil.
"Ini justru menimbukan konflik sosial baru, bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," tuturnya.
Karena itu lewat aksi yang akan digelar pada Minggu (13/6/2021) nanti, Anies dan jajarannya diminta tetap mematuhi aturan yang ada.
"Aksi itu untuk mengingatkan pemangku kebijakan untuk tidak menubruk aturan yang ada," pungkasnya.