Suara.com - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan bernama Ida Wasila Anata (31).
Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng menggelar rekonstruksi di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Hadir tersangka berinisial AA.
Saat rekonstruksi berlangsung terdapat 42 adegan yang diperagakan.
“Setidaknya ada 42 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng, AKP Paksi Eka di lokasi, Jumat (11/6/2021).
Rekan adegan diawali dengan saat tersangka memasuki hotel dan menemui korban. Saat rekonstruksi berlangsung terungkap cara tersangka membunuh korban.
Tersangka AA membunuh Ida Wasila Anata usai keduanya berhubungan badan. Dia menghabisinya dengan cara mencekiknya hingga dua kali, dan menutup wajah korban.
Ida Wasila Anata ditemukan tewas di kamar nomor 110, Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021) lalu. Dia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan AA.
Baca Juga: Satpam Bank Bunuh Ida Wasila Anata di Hotel Dreamtel Menteng
Diciduk
Kepolisian berhasil menangkap AA di rumahnya di daerah Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021) lalu. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang digali kepolisian, modus pembunuhan yang dilakukan AA karena ingin mengusai sejumlah barang berharga yang dibawa korban.
AA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.