Suara.com - Pemerintah kekeuh tidak bakal mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan itu diambil setelah Tim Kajian Revisi UU ITE bentukan Kemenko Polhukam menelaah legislasi tersebut.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika mencabut UU ITE sama saja seperti bunuh diri.
"Kemudian melakukan telaah yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menerangkan kalau UU ITE itu penting dan memang harus ada. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan UU ITE pada 2008 lalu.
Baca Juga: Pasal Baru UU ITE Rentan Disalahgunakan, Koalisi Serius Desak Pemerintah Mencabutnya
"Ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital, elektronik, yang agak liar pada waktu itu dibiarkan, sehingga itu sudah diundangkan tahun 2008," ujarnya.
Daripada UU tersebut dicabut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mengkaji ulang UU ITE. Kemenko Polhukam pun membentuk tim kajian bersama kementerian terkait untuk merevisi pasal-pasal karet tanpa mencabut UU ITE.
"Pertama, harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Kedua, supaya dikaji mungkin substansinya kurang tepat."