Sudah Ditarik Polri, KPK Tunjuk Kompol Ardian Jadi Plh Dirdik KPK

Jum'at, 11 Juni 2021 | 16:46 WIB
Sudah Ditarik Polri, KPK Tunjuk Kompol Ardian Jadi Plh Dirdik KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunjuk Komisaris Ardian Rahayudi untuk menjadi Pelaksana Harian Direktur Penyidikan.

Ardian menggantikan tugas sementara Brigadir Jenderal Setyo Budiyanto. Setyo diketahui tengah cuti bertugas di KPK.

Adapun Ardian menjadi Plh Direktur Penyidikan hanya untuk hari ini saja, Jumat (11/6/2021).

"Iya, yang saya terima benar pelaksana harian untuk hari ini saja karena dirdik sedang cuti. Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian R selaku salah satu kasatgas penyidikan," ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Sebut KPK Membangkang, Abdillah Toha: Apa Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

Menurut Ali, penunjukan pelaksanaan harian dalam mengisi jabatan definitif di KPK sudah biasa. Bila ada pejabat di KPK tersebut cuti ataupun sedang ada halangan.

"Pelaksana harian hal biasa apabila pejabat definitif cuti atau ada halangan sementara sehingga dapat ditunjuk salah satu Kasatgas di direktoratnya," ucap Ali.

Dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31Mei 2021. Polri menarik tiga perwira menengahnya yang bertugas di KPK.

Surat telegram Polri pun ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Salah satu yang ditarik Polri yakni Kompol Ardian, yang akan mengisi jabatan sebagai Pamen SSDM Polri. 

Baca Juga: Terkuak, KPK Beri Catatan Buruk Karena Banyak Aset Pemkab Bogor Bermasalah

Sedangkan Kompol Edward dan Kompol Petrus kembali bertugas di Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi terkait Kompol Ardian, salah satu penyidik KPK yang dipulangkan ke institusi Polri, masih ada sejumlah administrasi yang perlu diselesaikan di KPK.

Maka itu, Kompol Ardian ditunjuk sementara sebagai Plh Dirdik KPK.

"Ardian R saat ini masih berstatus salah satu Kasatgas dan  belum ada surat penghadapan kepada institusi asal karena tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK lebih dahulu setelah ada SK (surat keputusan) kembali bertugas ke instansi asalnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI