DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP soal Sembako Kena PPN

Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:53 WIB
DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP soal Sembako Kena PPN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga kekinian DPR belum menerima draf Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memuat wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan. 

"Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). 

Dasco mengatakan, jika di meja pimpinan DPR saja draf RUU KUP belum sampai, begitu pun dengan di komisi terkait. Sementara terkait sudah beredarnya isi RUU KUP di tengah masyarakat dan ramai di media sosial, Dasco juga mengaku bingung. 

"Sehingga hal kemudian berkembang di masyarakat di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat karena hal itu belum ada bahannya," ungkapnya. 

Baca Juga: Kunjungan ke Madura, DPR Apresiasi Upaya Lockdown Satgas Covid-19

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, untuk kekinian yang paling penting bagaimana fokus memulihkan ekonomi nasional. Menurutnya, hal itu tak boleh dilakukan dengan membebankan masyarakat. 

"Teman-teman DPR juga kemarin ketika mendengar isu itu sudah menyatakan bahwa hal seperti inshaallah tidak akan terjadi. Dan mereka akan komit mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi covid 19 ini," tandasnya. 

Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Wacana PPN Sembako, Ini Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta dan Tangerang Hari Ini

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.

Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.

"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.

Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoaks. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI