Suara.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan RUU ini tidak baik jika dilakukan pada kondisi pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat akan semakin terbebani.
"Kondisi ekonomi sedang seperti ini, PGRI berharap pemerintah dan DPR anggota wakil rakyat yang terhormat untuk menunda sementara pemikiran beban pajak bagi lembaga pendidikan," kata Dudung saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membangkitkan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi, bukan membebani masyarakat dengan menaikkan pajak apalagi menarik pajak dari sekolah.
Baca Juga: Demokrat Tolak soal PPN Sembako: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki!
"Jangan menambah masalah di saat ada masalah, yang hebat itu kalau ada masalah bagaimana kita menyeselaikan persoalan tanpa menambah masalah, bukan create the problem tapi solve the problem," tegasnya.
PGRI juga meminta pemerintah mempertimbangkan masukan dari stakeholder pendidikan seperti NU, Muhammadiyah, PGRI dan sebagainya terkait RUU KUP ini.
"Jangan hanya sepihak kita membahas terkait pendidikan nasional, pendidikan ini milik kita bersama, jangan hanya kelompok tertentu," pungkas Dudung.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah.
Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.
Baca Juga: RUU KUP: Isi, Barang yang Kena Pajak dan Bebas Pajak
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa saya yang bebas dari pajak tersebut.
Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.