Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar penyelenggaraan musik hidup atau live music di bar tetap menaati protokol kesehatan (prokes). Jika melanggar, ia mengancamnya dengan sanksi penutupan.
Menurutnya perizinan untuk live music ini diambil setelah adanya permintaan dari para musisi. Pihaknya pun mengeluarkan surat edaran berisi aturan prokes untuk diikuti saat menggelar kegiatan itu.
"Yang penting semua sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Sanksi penutupan kepada tempat makan, bar dan sejenisnya belum lama ini dikenakan pada restoran cepat saji McDonald's yang membuat kerumunan karena mengeluarkan produk BTS meal. Riza pun tak ingin bar senasib dengan McD.
Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Wabup Bogor Minta Satgas Covid-19 Untuk Awasi McDonald's
"Laporkan buktinya kemarin gerai McDonald kami tutup berapa banyak 20 gerai kami tutup kami sebetulnya menyambut baik gerai McDonald punya program yang baik," tuturnya.
Pengunjung, pengelola, dan pemusik disebutnya perlu memahami pentingnya penerapan prokes ini. Dengan demikian maka kegiatan bisa terus berjalan dan penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Maka dari itu dibuka lah sudah dimungkinkan juga tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personil dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar. Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.
Baca Juga: Diiringi Lagu BTS, BTS Meal McDonald's Dibakar!
“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," kata Gumilar dalam Kepdis itu, dikutip Kamis (10/7/2021).
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau bar ingin menggelar live music di lokasi. Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kedua, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.
“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” katanya.
Lalu terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan. Tujuannya adalah agar menghindari kontak langsung dengan musisi yang tampil.
Selain itu, pengunjung bar atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam,” pungkasnya.