Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako: Pengusaha Kuliner Pasti Dirugikan

Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:20 WIB
Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako: Pengusaha Kuliner Pasti Dirugikan
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon saat berada di Kota Solo. [suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadli Zon secara tegas menolak rencana pengadaan pajak sembako. Ia menilai adanya pemberlakuan pajak sembako ini dapat merugikan pihak pengusaha kuliner.

Hal tersebut dia ungkapkan melalui akun Twitter pribadina, Jumat (11/6/2021).

Dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang mengaku tidak setuju apabila pemberlakuan pajak smebako diadakan.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), saya menolak rencana PPN sembako," cuitnya dikutip Suara.com.

Baca Juga: Demokrat Tolak soal PPN Sembako: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki!

Fadli Zon. (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon. (Twitter/fadlizon)

Fadli Zon mewakili warga Minang yang notabene memiliki usaha di bidang kuliner mengaku sangat dirugikan adanya peraturan itu.

Sebab, menurutnya, banyak warga yang memiliki usaha kuliner merasa dirugikan adanya pajak sembako ini.

"Warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan dan lain-lain, pasti sangat dirugikan oleh pajak ini," tambahnya.

Fadli Zon secara tegas menolak PPN sembako. Dirinya bahkan membandingkan dengan pajak untuk mobil mewah.

"Sementara PPnBM mobil mewah 0 persen. PPN sembako harus ditolak!" tegasnya.

Baca Juga: Keberatan Sembako Kena Pajak, Pedagang Pasar di Kota Tegal: Pasar akan Tambah Sepi

Perlu diketahui, Wacana sembako kena PPN tersebut muncul setelah tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari yang awalnya hanya 10 persen (tarif pajak yang berlaku saat ini). Adapun skema yang menjadi pertimbangan adalah skema multi tarif PPN, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI