Suara.com - Kabar soal rencana pemerintah untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako membuat masyarakat geger. Hal itu bermula dari RUU KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apa isi RUU KUP? Lalu apa saja barang kena pajak dan bebas pajak?
Wacana yang sedang heboh dibicarakan ini tertuang di dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah beredar.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, diketahui bahwa pemerintah menghapus beberapa jenis barang tidak kena PPN. Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Selain itu, pemerintah juga menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam kelompok barang yang tidak kena PPN.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Protes Pajak Sembako: Kalau Mau, Gaji Suami Saya Naikin 2 Digit Dulu
Padahal, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan juga gula konsumsi.
Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambahkan jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Jasa pelayanan yang rencananya akan dikenai PPN oleh pemerintah di antaranya adalah:
- Pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Besaran Tarif PPN
Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN tersebut tertulis pada Pasal 7 Ayat 1.
Untuk diketahui, karena menuai pro dan kontra, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, bahwa pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tidak memikirkan masyarakat kecil.
Baca Juga: PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi
Pasalnya, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan yang tujuannya adalah supaya lebih adil dan tepat sasaran. Karena objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak juga dikonsumsi oleh masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.
Itu dia serba-serbi soal RUU KUP mulai dari isi dan barang apa saja yang kena dan tidak kena pajak. Bagaimana menurut Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama