Suara.com - Wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebut akan semakin menambah daftar panjang kesedihan rakyat kecil. Bukan tanpa sebab, hidup dalam bayang-bayang pandemi Covid-19 saja sudah begitu berat, apa jadinya jika sembako dikenakan pajak?
Pertanyaan itu seolah-olah memenuhi isi kepala Laila (35), warga Pejaten yang baru saja berbelanja seikat daun bawang, bayam, dan beberapa potong ayam di Pasar Induk Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). Bahkan, kebingungan sempat melanda dirinya dan sebuah pertanyaan muncul:
"Gimana ya bingung sih sama pemerintah ini maunya apa. Kita lagi pandemi gini, malah ada wacana pajak. Mau tambah nyekek kita orang miskin lagi apa gimana?" ungkap Laila.
Bagi Laila, mencari uang -- apalagi tambahan penghasilan -- saja sudah begitu susah. Menurut dia, wacana semacam ini tidak masuk akal karena sejatinya kebutuhan pokok yang ada di pasar harus dijual dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga: Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya
"Kita sekarang nyari duit saja susah, ini ada naik-naik pajak, mana yang kena barang-barang sembako di pasar. Kita belanja di pasar saja biar barang-barang yang kita beli terjangkau , ini malah mau dimahalin sama aturan pemerentah," sambungnya.
Meski demikian, Laila tetap menghibur diri di tengah dunia yang menyedihkan ini. Sedikit bercanda, jika pemerintah hendak mengenakan pajak, maka saat itu pula pemerintah harus siap menaikkan gaji suaminya di angka dua digit.
"Saya sih sebagai ibu rumah tangga keberatan banget ya. Kalau mau, gaji suami saya dinaikin dua digit dulu," pungkas Laila.
Pemerintah Kocak
Sementara itu, Uni Siti (30), warga Lenteng Agung ikut mencak-mencak dalam merespons wacana tersebut. Menurut dia, pemerintah begitu lucu. Sebab, masyarakat kecil yang hidup dalam bayang-bayang pandemi Covid-19 sudah sangat susah, apalagi ditambah dengan pengenaan pajak untuk sembako.
Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
"Kalau saya tidak lah. Kocak pemerintah itu. Masyarakat saja masih terdampak pandemi, banyak yang susah membeli kebutuhan pokok karena kesulitan uang," ungkap Uni.
Menurut Uni, pemerintah seharusnya waras dalam berpikir. Bagi dia, ini menjadi semacam ironi: bukannya membantu tapi justru malah mempersulit.
"Lah ini malah mau dikenakan pajak. Bukannya membantu masyarakat malah mempersulit," sambungnya.
Uni berpendapat, seharusnya pemerintah mengesampingkan ego dan tidak melulu membebankan sektor keuangan melalui rakyat. Dalam masa sulit seperti ini, lanjut dia, pemerintah seharusnya memberikan bantuan yang nyata seperti BLT.
Sri Mulyani Buka Suara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.
"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya. Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoaks.