Soal Pajak Sembako dan Sekolah, Fraksi NasDem: Jika Benar Diusulkan ke DPR Kami Tolak!

Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:11 WIB
Soal Pajak Sembako dan Sekolah, Fraksi NasDem: Jika Benar Diusulkan ke DPR Kami Tolak!
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya mengatakan, fraksinya akan solid menentang wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Willy mengatakan, fraksi NasDem menilai menaikan tarif pajak ditengah situasi ekonomi yang belum normal justru akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia keseluruhan.

"Fraksi NasDem menolak rencana usulan Menkeu soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana  demikian benar-benar diusulkan ke DPR, dari awal kami tegaskan itu (tolak)," kata Willy di Jakarta, Jumat (11/6/2021). 

Willy menyampaikan, kebijakan perluasan pengenaan pajak kekinian tidak efektif dilakukan. Pasalnya, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara lain. 

Baca Juga: Heboh Pajak Sembako, Fadli Zon: Bikin Hidup Rakyat Makin Susah

"Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukan tren positif. Jadi pilihan menaikan tarif itu pilihan potong kompas semata," tuturnya. 

Lebih lanjut, Willy meminta, Kementerian Keuangan perlu mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN tanpa harus menaikan tarif pajak. Dari sisi produksi nasional, kemenkeu juga diminta untuk mencari jalan agar terus dapat dipacu.

"Menkeu duduk dan kerja sama lah dengan kementerian lain sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya," tandasnya. 

Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Baca Juga: PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Masih Normal

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.

Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.

"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.

Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI