Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Beri Opsi PJJ Walau Sudah PTM Terbatas

Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:05 WIB
Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Beri Opsi PJJ Walau Sudah PTM Terbatas
Ilustrasi siswa sekolah dasar dan guru (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mewajibkan setiap sekolah untuk tetap memberikan opsi pembelajaran jarak jauh walaupun sudah mulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Koordinator PMP dan Kerjasama PAUD - Dikdasmen Kemendikbudristek mengatakan, sebagian orang tua tetap mau anaknya belajar di rumah saja, sementara yang lainnya tidak keberatan putra putrinya mulai kembali belajar di sekolah.

"Pelayanan pendidikan pada masa pandemi, sekolah harus melayani dua menu, menu pembelajaran tatap muka terbatas dan menu pembelajaran jarak jauh. Sehingga dua-duanya dilayani dan sudah semestinya orang tua memiliki kebijakan untuk putra-putrinya," kata Katman dalam Dialog KPCPEN-FMB9, Kamis (10/6/2021).

Psikolog Seto Mulyadi atau Kak Seto menambahkan, pihak sekolah dan orang tua harus memiliki komunikasi yang efektif antara pihak sekolah dan orang tua, agar siswa bisa tetap mendapatkan pendidikan dengan baik.

"Orang tua akan merasa khawatir bila tidak ada informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi sekolah atau kesiapan sekolah," ucap Kak Seto.

Kak Seto juga meminta seluruh stakeholder dunia pendidikan tanah air dapat berempati dengan situasi yang dihadapi orang tua karena mereka pada dasarnya akan senantiasa mengedepankan hak-hak anak.

Kak Seto juga mengapresiasi langkah salah satu sekolah di Bogor, Jawa Barat, yang telah memberikan edukasi kepada orang tua melalui penyebaran informasi terkait situasi di sekolah tersebut.

"Pertama, sekolah berada dalam zona aman, zona hijau dan tentu ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk bisa dilakukan pembelajaran," tutur Tata Karwita sebagai perwakilan dari Komite Sekolah SMKN 1 Kemang Bogor.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman: Belum Vaksin Tak Boleh Mengajar

Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI