Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur

Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:01 WIB
Firli Bahuri Lagi-lagi Dilaporkan ke Dewas, ICW: Pimpinan KPK Harus Bersikap Jujur
ICW kembali melaporkan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Jumat (11/6/2021) siang. Laporan itu terkait kunjungan Firli ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan helikopter mewah, beberapa waktu lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pelaporan ke Dewas Ini terkait dugaan Firli yang dianggap tidak jujur dalam penyewaan helikopter dan dianggap melanggar kode etik dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. ang diatur dalam peraturan dewas no 2/2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku dan ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ungkap Kurnia di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kurnia menjelaskan laporan terkait penggunaan Helikopter Firli, berbeda dari laporan ICW sebelumnya. Yang dimana Firli sudah dilakukan sidang etik. Dengan putusan majelis etik yang hanya menjatuhkan sanksi ringan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dukung Ketua KPK Tak Hadir Panggilan Komnas HAM

Maka itu, Kurnia mengaku kecewa terhadap putusan sidang etik Firli saat itu. Ia, menganggap bahwa Dewas hanya formalitas melakukan sidang etik terhadap Firli.

"Kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli, harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal," ucap Kurnia.

Kurnia menilai dalam putusan itu, bahwa dalam penyewaan Helikopter yabg digunakan Firli dalam waktu satu jam sebesar Rp7 juta.

"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta.  Justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," ungkap Kurnia

Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan helikopter dari sejumlah perusahaan.  Apalagi, kata Kurnia, apa yang disampaikan Firli dengan menyewa helikopter hanya Rp7 juta dianggap sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Novel Dkk Laporkan Lili Pintauli ke Dewas, Pimpinan KPK Ogah Ambil Pusing

Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan dan kembali menyidangkan sidang etik terhadap Firli.

"Melihat bukti yang kami uraikan dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI