Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:56 WIB
Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya
Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya - Pedagang sembako di Pasar Kranggot Cilegon melayani pembeli, Jumat (11/6/2021) [Suara.com/Adi Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi akan dihapuskan dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Hal ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Lantas, berapa PPN sembako yang akan diberlakukan? 

Wacana sembako kena PPN tersebut muncul setelah tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.

Berapa PPN Sembako

Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari yang awalnya hanya 10 persen (tarif pajak yang berlaku saat ini). Adapun skema yang menjadi pertimbangan adalah skema multi tarif PPN, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Baca Juga: Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Adapun sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12% di antaranya adalah:

  1. beras dan gabah
  2. jagung
  3. sagu
  4. kedelai
  5. garam konsumsi
  6. daging
  7. telur
  8. susu
  9. buah-buahan
  10. sayur-sayuran
  11. ubi-ubian
  12. bumbu-bumbuan
  13. gula konsumsi

Semula, barang-barang yang termasuk sembako tersebut dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Pro dan Kontra Tarif Pajak Sembako 12%

Menurut pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan opsi yang masih relevan agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dianggap masih ideal, saat Indonesia tengah berjuang memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Selain itu, kenaikan tarif PPN memang dianggap perlu dilakukan agar struktur penerimaan pajak negara tak melulu bergantung pada pungutan PPh badan. Pasalnya PPh badan bukan pungutan yang berkelanjutan dalam jangka panjang, sehingga ketergantungan dan akan berdampak buruk bagi penerimaan negara.

Baca Juga: Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak sebagai sebuah langkah panik.

“Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (9/6/2021).

Demikian penjelasan berapa PPN sembako yang sedang jadi isu nasional saat ini. Kalau menurut pendapat Anda pribadi, bagaimana?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI