Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!

Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:54 WIB
Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!
Salah satu pedagang sayur di Pasar Induk Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai sorotan. Selain ngawur, kebijakan itu dianggap tidak berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.

Salah satunya, wacana tersebut sangat memberatkan para pedagang sayur hingga sembako di Pasar Induk Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Contoh yang paling subtil adalah keadaan yang menyedihkan ini akan semakin parah jika sembako dikenakan pajak.

"Paling nyata gini, hidup saat pandemi corona saja sudah susah. Apalagi kebutuhan pokok dikasih pajak? Hidup saja sudah susah gini," ungkap salah satu pedagang bernama Tarno saat dijumpai di lokasi, Jumat (11/6/2021).

Bagi Tarno, jika wacana tersebut benar-benar terjadi, dia tidak bisa membayangkan betapa beratnya mencari nafkah di Tanah Air. Dia khawatir, harga-harga akan melambung tinggi dan nantinya para pembeli akan mengeluhkan hal yang sama.

"Cukup memberatkan. Harga jadi melambung naik. Pembeli nanti pasti juga pada ngeluh karena harganya naik kan. Belum lagi saya khawatir bahan-bahan jadi langka," sambungnya.

Lebih lanjut, Tarno membeberkan, penjualan sayur dan sembako sempat menurun di masa pandemi Covid-19. Untuk saat ini, dia mengakui penjualan perlahan meningkat.

"Ya awal-awal kemaren sempat turun juga, bisa dibilang sepi. Karena emang orang masih pada di rumah kan. Ke sini sini sih baru naik lagi, cuma masih sedikit-sedikit," tutup dia.

Diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara.

Salah satu yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: Kompak! Pedagang Pasar di Depok Tolak Pajak Sembako: Sekarang Saja Sudah Susah

Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal segera dibahas bersama DPR pada tahun depan. Rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI