Sembako hingga Pendidikan Mau Dikenai Pajak, PKS: Mestinya Disubsidi Bukan Dipajaki

Jum'at, 11 Juni 2021 | 10:19 WIB
Sembako hingga Pendidikan Mau Dikenai Pajak, PKS: Mestinya Disubsidi Bukan Dipajaki
Ilustrasi--pedagang sembako di Pasar Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Soal adanya wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dianggap ngawur. Kebijakan tersebut juga dianggap hanya akan memperberat rakyat kecil.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, dengan adanya pajak pada sembako hanya akan menaikkan harga kemudian terjadi kelangkaan barang. Menurutnya, jika hal itu terjadi pemerintah gagal lindungi rakyat.

Sukamta menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam. 

"Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula atau manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil," tuturnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI ini menyatakan, kalau Fraksi PKS akan menolak keras soal wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya membebani rakyat.

"Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu diubah," tandasnya.

Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Baca Juga: Komentar Pedagang Sembako Cilegon Soal Pengenaan PPN Sembako: Aduh Nyekek Banget

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI