Ancam Sebar Video Porno Mantan Bos, Pelaku Minta Rp 21 Juta hingga Akhirnya Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 22:24 WIB
Ancam Sebar Video Porno Mantan Bos, Pelaku Minta Rp 21 Juta hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari penangkapan-nya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI