Ancam Sebar Video Porno Mantan Bos, Pelaku Minta Rp 21 Juta hingga Akhirnya Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 22:24 WIB
Ancam Sebar Video Porno Mantan Bos, Pelaku Minta Rp 21 Juta hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial MA (25), terduga pelaku pemerasan dengan mengancam akan menyebar video porno korban dibekuk Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR.

"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di 'copy' di laptop milik mantan bosnya," ungkap Kadek Adi di Mataram, Kamis (10/6/2021).

Pelaku mengakses video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video.

Baca Juga: Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat

"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucap-nya.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

Baca Juga: Royal Abis! 6 Hal Tak Terduga Dilakukan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapan-nya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI