Suara.com - Tak hanya Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saja yang meminta dibebaskan secara murni dalam kasus swab test RS UMMI, menantunya Habib Hanif Alatas juga meminta hal serupa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," kata Hanif dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Hanif menilai, penerapan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 sudah tidak relevan dengan konteks kasus RS UMMI.
"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Hanif telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Rizieq selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Hanif.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Hanif Alatas selama 2 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Baca Juga: Alumni 212: Ini Kriminalisasi, Kami Minta Agar Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat