Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI

Kamis, 10 Juni 2021 | 21:01 WIB
Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
Perawat menyiapkan tempat perawatan pasien Covid-19. [Suara.com / F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta. Anies menuliskan keputusan Presiden Joko Widodo itu menjadi pertimbangan dibuatnya Kepgub.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).

Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.

Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.

Untuk JIC tersedia 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.

Dengan adanya Kepgub baru ini,total lokasi isolasi yang disiapkan Anies adalah sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai 9.084 orang.

Berikut rincian lokasi isolasi terkendali yang disiapkan beserta kapasitasnya:

Tahap I (kapasitas 607 orang):
- Graha Wisata TMII
- Graha Wisata Ragunan
- Hotel Grand Mansion Menteng
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas
- Masjid Raya KH. Hasyim Ashari
Tahap II (kapasitas 6.648 orang):
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
- SMPN 285 Pulau Untung Jawa
- SMKN 61 Pulau Tidung
- SMPN 288 Pulau Panggang
- SDN 01 Pulau Kelapa
- PKBM Pulau Harapan
Tahap III (kapasitas 994 orang)
- Balai Kesenian Kbn Melati
- GOR Rawamangun
- GOR Senen
- GOR Johar Baru
- GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir
- GOR Kecamatan Tanah Abang
- GOR Kecamatan Kemayoran
- GOR Kecamatan Tambora
- GOR Kecamatan Kecamatan Petamburan
- GOR Kecamatan Kebon Jeruk
- GOR Kecamatan Cilandak
- GOR Kecamatan Mampang Prapatan
- GOR Kecamatan Tebet
- GOR Pancoran
- GOR Kecamatan Pasar Minggu
- Wisma Atlet Raden Inten
- GOR Ciracas/PKP
- GOR Cengkareng
- GOR Setu

Lokasi penginapan untuk tenaga kesehatan (kapasitas 835 orang):

Baca Juga: Jika Tak Bisa Tambah Ruangan, Pasien Covid-19 di Purwakarta Bakal Dirujuk ke RS Luar Kota

1. SMK 27 Sawah Besar
2. SMK 57 Pasar Minggu
3. MK 24 Cipayung
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta
5. Gedung PKK Melati Jaya
6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI