Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI

Kamis, 10 Juni 2021 | 21:01 WIB
Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
Perawat menyiapkan tempat perawatan pasien Covid-19. [Suara.com / F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memutus pembiayaan kepada sejumlah hotel di Jakarta yang awalnya diperuntukan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Selain disetop, ternyata BNPB juga memiliki utang kepada sejumlah hotel di ibu kota.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi menyebut pihaknya masih memiliki utang sebesar Rp 140 miliar kepada 36 hotel isolasi Covid-19 di Jakarta.

"Kita masih ngutang sama hotel itu. (Biaya isolasi) khusus DKI untuk hotel Rp 200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan Rp 60 miliar," ujar Doddy saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Karena memiliki utang inilah, pihaknya menyetop pembiayaan untuk isolasi pasien Covid-19 di hotel.

Doddy menyebut ini adalah keputusan mendesak yang perlu diambil mengingat kondisi sekarang.

"Kalau diteruskan, kasihan hotelnya karena belum kita bayar semua. Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba (pembiayaan) sampai 15 Juni," jelasnya.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya masih mencoba mempertimbangkan melanjutkan kembali pembiayaan di Kementerian Keuangan. Namun sekarang ini ia masih akan menyelesaikan utang tersebut.

"Mungkin (biaya isolasi) bisa ditanggung pemerintah daerah dulu karena kita masih mengusulkan (anggaran) ke kemenkeu. Nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, kalau memang (hotel isolasi) dibutuhkan, bisa diusulkan lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan. Fasilitas yang disiapkan mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga gedung sekolah

Baca Juga: Jika Tak Bisa Tambah Ruangan, Pasien Covid-19 di Purwakarta Bakal Dirujuk ke RS Luar Kota

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI