Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memutus pembiayaan kepada sejumlah hotel di Jakarta yang awalnya diperuntukan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Selain disetop, ternyata BNPB juga memiliki utang kepada sejumlah hotel di ibu kota.
Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi menyebut pihaknya masih memiliki utang sebesar Rp 140 miliar kepada 36 hotel isolasi Covid-19 di Jakarta.
"Kita masih ngutang sama hotel itu. (Biaya isolasi) khusus DKI untuk hotel Rp 200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan Rp 60 miliar," ujar Doddy saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Karena memiliki utang inilah, pihaknya menyetop pembiayaan untuk isolasi pasien Covid-19 di hotel.
Baca Juga: Jika Tak Bisa Tambah Ruangan, Pasien Covid-19 di Purwakarta Bakal Dirujuk ke RS Luar Kota
Doddy menyebut ini adalah keputusan mendesak yang perlu diambil mengingat kondisi sekarang.
"Kalau diteruskan, kasihan hotelnya karena belum kita bayar semua. Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba (pembiayaan) sampai 15 Juni," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya masih mencoba mempertimbangkan melanjutkan kembali pembiayaan di Kementerian Keuangan. Namun sekarang ini ia masih akan menyelesaikan utang tersebut.
"Mungkin (biaya isolasi) bisa ditanggung pemerintah daerah dulu karena kita masih mengusulkan (anggaran) ke kemenkeu. Nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, kalau memang (hotel isolasi) dibutuhkan, bisa diusulkan lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan. Fasilitas yang disiapkan mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga gedung sekolah
Baca Juga: Anies Izinkan Live Music di Bar dan Restoran, Begini Syaratnya
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta. Anies menuliskan keputusan Presiden Joko Widodo itu menjadi pertimbangan dibuatnya Kepgub.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Untuk JIC tersedia 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Dengan adanya Kepgub baru ini,total lokasi isolasi yang disiapkan Anies adalah sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai 9.084 orang.
Berikut rincian lokasi isolasi terkendali yang disiapkan beserta kapasitasnya:
Tahap I (kapasitas 607 orang):
- Graha Wisata TMII
- Graha Wisata Ragunan
- Hotel Grand Mansion Menteng
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas
- Masjid Raya KH. Hasyim Ashari
Tahap II (kapasitas 6.648 orang):
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
- SMPN 285 Pulau Untung Jawa
- SMKN 61 Pulau Tidung
- SMPN 288 Pulau Panggang
- SDN 01 Pulau Kelapa
- PKBM Pulau Harapan
Tahap III (kapasitas 994 orang)
- Balai Kesenian Kbn Melati
- GOR Rawamangun
- GOR Senen
- GOR Johar Baru
- GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir
- GOR Kecamatan Tanah Abang
- GOR Kecamatan Kemayoran
- GOR Kecamatan Tambora
- GOR Kecamatan Kecamatan Petamburan
- GOR Kecamatan Kebon Jeruk
- GOR Kecamatan Cilandak
- GOR Kecamatan Mampang Prapatan
- GOR Kecamatan Tebet
- GOR Pancoran
- GOR Kecamatan Pasar Minggu
- Wisma Atlet Raden Inten
- GOR Ciracas/PKP
- GOR Cengkareng
- GOR Setu
Lokasi penginapan untuk tenaga kesehatan (kapasitas 835 orang):
1. SMK 27 Sawah Besar
2. SMK 57 Pasar Minggu
3. MK 24 Cipayung
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta
5. Gedung PKK Melati Jaya
6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.