Bahan Pokok Diwacanakan kena Pajak, Pedagang: Pemerintah Mengada-ngada

Kamis, 10 Juni 2021 | 20:31 WIB
Bahan Pokok Diwacanakan kena Pajak, Pedagang: Pemerintah Mengada-ngada
Pedagang bahan pokok di salah satu kios yang ada di Pasar Palmerah Jakbar. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam draf beleid tersebut yang dikutip Rabu (9/6/2021) barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI