Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron

Kamis, 10 Juni 2021 | 19:12 WIB
Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI mulai bergerak menelisik dugaan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (10/6/2021).

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang akan dimintakan klarifikasinya dari pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.

Laporan dugaan maladministrasi itu disampaikan kepada Ombudsman RI oleh pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua Firli Bahuri karena tak lulus TWK.

Menurut Robert, hal pertama yang didalami Ombudsman mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 Tahun 2001. 

Perkom itulah yang menjadi dasar digelarnya TWK. Sebelumnya, berdasarkan investigasi IndonesiaLeaks, Firli diduga 'menyelundupkan' pasal tentang TWK pada menit-menit terakhir perkom akan disahkan.

"Pertama adalah soal dasar hukum, terutama kalau maladministrasinya pertama kali yaitu proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001. Ini kita bicara soal dasar hukum," ucap Robert di gedung Ombudsman RI.

Klarifikasi kedua, kata Robert, terkait pelaksanaan TWK setelah Perkom 1 Tahun 2001 disahkan. Tentang bagaimana proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan bentuk sosialisasi yang dilakukan.

"Kedua setelah dasar hukum, tentu adalah pelaksanaan dari hukum yang ada dan terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah diterangkan kepada para pihak yang terkait," kata dia.

Baca Juga: Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK

"Itu kemudian terkait dengan integritas sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya adalah BKN ataupun para pihak yang lain," tambah Robert.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI