Suara.com - Setelah lebih dari setahun diberlakukan pemerintah, kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Unit) kepada tujuh industri tertentu dinilai belum memberikan dampak yang signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja.
“Ini sudah setahun, apa yang dikerjakan, mana hasilnya. Kita harus ekspansi, kalau enggak kita balik lagi jalani bisnis as usual,” ujarnya kepada media, Kamis (10/6/2021).
Kebijakan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus 6 dolar AS per MMBTU yakni Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet. Berdasarkan aturan itu, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.
Namun menurut Achmad, sudah lebih dari satu tahun kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU dijalankan, belum terlihat ketujuh industri itu melakukan inovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan.
Evaluasi ini perlu dilakukan sesegera mungkin, dan tidak perlu menunggu sampai 2024. Pasalnya jika kebijakan ini diberlakukan terlalu lama tanpa memberi dampak ekonomi yang sepadan, maka negara akan semakin dirugikan. Maklum, dengan penetapan harga 6 dolar AS per MMBTU pendapatan pemerintah dari penjualan gas menurun drastis.
Untuk mengurangi potensi kerugian negara, Achmad meminta Kementerian ESDM mengawasi industri-industri mana saja yang sudah memanfaatkan fasilitas gas murah tersebut, dan mana yang belum. Sekaligus memastikan bahwa penyerapannya optimal dan merata, terhadap tujuh sektor industri yang termaksud dalam aturan.
Baca Juga: Pemerintah Perbaiki Regulasi untuk Turunkan Harga Gas Industri
“Menteri Perindustrian harus tagih ke para industriawan, mana programnya untuk inovasi dan daya saing,” katanya.