BLT Desa yang diberikan sebesar Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa, dimana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok Desanya (Desa Mandiri/Desa Reguler).
Jadi Jaring Pengaman, BLT Desa di Harapan Bangkitkan Ekonomi Desa
Kamis, 10 Juni 2021 | 17:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
12 Maret 2025 | 14:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI