Suara.com - Pemerintah fokus mengoptimalkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk pemulihan ekonomi di wilayah pedesaan. BLT Desa merupakan salah satu program dari Perlindungan Sosial yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pada tahun ini, BLT Desa kembali diberikan kepada seluruh masyarakat desa, dengan ditetapkan sebagai program prioritas penggunaan dana desa TA 2021.
"Ini merupakan wujud kerja keras APBN untuk memulihkan ekonomi di desa," ujar Prima dalam acara webinar Bantuan langsung Tunai (BLT) Desa dan Bagaimana Desa Memenuhi Syarat Penyaluran, Kamis (10/6/2021).
Prima menjelaskan pada tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp 23,74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp 600 ribu per bulannya selama 3 bulan pertama.
Baca Juga: Dana Desa Dipakai Buat Perkaya Diri, 3 Mantan Kades di Cianjur Diciduk
Mulai bulan April 2020, kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp 300 ribu per bulannya kepada KPM.
Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru.
Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain.
Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya mengimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak”, ujar Prima.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa untuk Renovasi Rumah, Kades DS Terancam 20 Penjara
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
BLT Desa yang diberikan sebesar Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa, dimana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok Desanya (Desa Mandiri/Desa Reguler).