Anak Buah Sri Mulyani Disemprot DPR Soal Sembako Bakal Kena Pajak

Kamis, 10 Juni 2021 | 17:03 WIB
Anak Buah Sri Mulyani Disemprot DPR Soal Sembako Bakal Kena Pajak
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mendapat kritikan keras Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI soal rencana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok.

Hal tersebut terjadi saat pemerintah melakukan rapat kerja dengan Banggar DPR RI Kamis (10/6/2021), politisi dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan, pemerintah telah berkhianat kepada rakyat jika benar kebijakan ini diambil.

"Itu (tarif pajak bahan pokok) pengkhianatan ke rakyat, cari terobosan lain, yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat," tegas Marwan.

Dia pun tak habis pikir, kenapa pemerintah punya pemikiran untuk memajaki produk sembako.

Baca Juga: Usulan PPN Sembako Ditolak DPR, Ini Daftar Harga Makanan Pokok di Jateng

"Kita nggak bisa memajaki terus menerus rakyat, apalagi ada pemikiran mau memajaki sembako," katanya.

Dia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih ,selain harus membuat rakyat kecil makin susah ditengah pandemi Covid-19.

"Di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain," tegasnya.

Hal senada juga diutarakan anggota dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, yaitu Eriko Sotarduga. Dia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menyerahkan peta jalan perpajakan Indonesia, sehingga kebijakan yang ditempuh tidak ngawur.

"Kami perlu roadmap-nya, sehingga banggar bukan sekedar mengetok dan paham strategi pemerintah. Ini momentum untuk menunjukkan di situasi berat, ada peluang yang lebih baik," katanya.

Baca Juga: Pedagang Pasar di Cianjur Menjerit, Tolak Kebijakan PPN Sembako

Ya, pemerintah memang berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu tarif yang diatur adalah soal pajak produk sembako. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI