Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut perusahaan milik negara atau BUMN yakni PT PLN adalah rajanya outsourcing. Itu dibuktikan dengan PT PLN yang masih mempekerjakan 100 ribu buruh outsourcing yang tersebar di Indonesia.
"Nah, jumlah yang begitu besar di PLN terhadap pekerja outsourcing menjelaskan the king of outsourcing in Indonesia, rajanya outsourcing di Indonesia itu BUMN," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Said Iqbal mengatakan para buruh outsourcing itu diperlakukan tidak layak meskipun bekerja untuk perusahaan milik negara. Alih-alih sejahtera, mereka malah bekerja bak budak.
"Para pekerja yang bekerja di BUMN tersebut khususnya di PLN, itu kesejahteraan, upahnya, THRnya, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bersifat eksploitatif, modern slavery," ujarnya.
Padahal, perusahaan negara mendapatkan suntikan dana melalui APBN yang sumbernya berasal dari uang rakyat. Karena itu menjadi pertanyaan baru ketika ada suntikan dana tetapi PT PLN masih berlakukan buruh outsourcing dengan semena-mena.
Ia lantas bercerita ketika Dahlan Iskan masih menjadi Menteri BUMN. Saat itu, Dahlan melakukan pertemuan dengan Komisi IX sampai menghasilkan kesepakatan di mana buruh outsourcing PT PLN itu menjadi karyawan tetap dari anak perusahaan PLN.
"Dibuatlah anak perusahaan di mana anak perusahaan yang bekerja di induknya, katakan anak perusahaan PLN yang bekerja untuk induknya PLN maka status hubungan kerja para pekerja di anak perusahaan BUMN, PLN ini adalah status hubungan kerja pekerja tetap," jelasnya.
Namun, kesepakatan itu tidak lagi dijalankan pasca Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjadi menteri. Alhasil, saat ini hubungan kerja buruh outsourcing itu dengan agen-agennya. Mereka pun akan terus menjadi buruh outsourcing.
"Jadi sifatnya terus menerus outsourcing melanggar undang-undang tidak ada karyawan tetap," ungkapnya.
Baca Juga: Cara Berlangganan Internet Unlimited PLN Mulai Rp 185.000 Per Bulan
Said Iqbal kemudian mengungkapkan keanehan sistem yang dijalankan petinggi-petinggi PLN terhadap buruh outsourcing. Meskipun buruh outsourcing di bawah naungan agen, tetapi aturanya mengikuti keputusan peraturan direksi.