Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan kakak beradik sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pembuangan bayi hasil hubungan sedarah alias inses. Kekinian keduanya telah ditahan.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tersangka cowok dijerat dengan pasal persetubuhan di bawah umur. Sedangkan, tersangka wanita yang tidak lain adik dari tersangka cowok dijerat dengan pasal pembuangan bayi.
"Sudah dua orang kami tahan, besok dirilis," kata Erna kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Warga RT 04/01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sempat digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di sebuah lahan kosong pada Selasa (8/6/2021) lalu.
Baca Juga: Hotel Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Bekasi Terisi Penuh
Jasad bayi perempuan itu disebut merupakan hasil persetubuhan kakak dan adik. Hal itu disampaikan Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Bintara Jaya, Nasrudin.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya mendapatkan informasi mengenai ditemukannya jasad bayi perempuan tersebut. Selanjutnya, dia mengaku langsung melaporkan ke Polsek Bekasi Kota dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kemudian dilanjutkan ke polsek polres, kita bersama-sama datang ke TKP. Pada saat kita di TKP, bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum ada penemuan mayat bayi perempuan," kata Nasrudin, Rabu (9/6/2021).
Tak berselang lama, aparat kepolisian langsung mengamankan satu tersangka. Dia ialah wanita yang membuang jasad bayi tersebut.
"Alhamdulillah dalam waktu yang tidak cukup lama tersangka bisa ditemukan kemudian tersangka diamankan oleh pihak Polres Kota Bekasi. Dari penemuan (jasad bayi), penangkapan tersangka kurang lebih sekitar satu jam," katanya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 10 Juni 2021