Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Nyelaras, perempuan yang bercerita mengalami kekerasan seksual oleh Youtuber Gofar Hilman.
Karena itu, LPSK membuka pintu apabila Nyelaras hendak mengajukan permohonan perlindungan.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, hukum kepada korbannya dan termasuk juga memberikan perlindungan medis dan psikologis apabila memang kondisinya berdasarkan temuan ahli," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
"Kami sangat terbuka untuk melindungi korban kekerasan seksual perempuan dan anak," sambungnya.
Edwin mengungkapkan, LPSK prihatin apabila kejadian tersebut benar terjadi terhadap Nyelaras yang juga pemilik akun Twitter @quweenjojo. Kekerasan seksual, dikatakan Edwin, menjadi kasus tindak pindana yang banyak diajukan ke LPSK.
Kekerasan seksual itu, dijelaskan Edwin, terbagi menjadi dua tindak pidana yakni persetubuhan dan pencabulan. Dia mengemukakan, dalam konteks persetubuhan, bakal ada jejak yang bisa diperoleh melalui visum evertum.
Namun untuk kasus pencabulan, minim jejak semacam itu. Tetapi masih ada saksi atau alat bukti lain, semisal rekaman CCTV yang melanjutkan kasus untuk proses hukum bisa berlanjut.
Terkait kasus yang menimpa Nyelaras, LPSK menyarankan korban melaporkan ke pihak kepolisian. Di samping itu, LPSK juga bakal memberikan perlindungan terhadap korban.
"Di kepolisian ada Unit PPA yang biasa masalah khusus dibentuk untuk menangani kasus serupa. LPSK juga secara mandat salah satunya yaitu memberikan perlindungan kepada kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak."
Baca Juga: Terkena Skandal Pelecehan, Gofar Hilman Sempat Curcol soal Cinta Tak Direstui
Sebelumnya, seorang warganet dengan akun @quweenjojo atau Nyelaras membuat pengakuan, pernah dilecehkan Gofar Hilman itu pada tahun 2018 silam.