Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK

Kamis, 10 Juni 2021 | 15:23 WIB
Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Kejaksaan Agung usai gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekjen KPK Cahya Harefa dan Biro Hukum KPK telah mendatangi Ombudsman RI. Kedatangan mereka untuk klarifikasi terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Kedatangan Ghuron, kata Ali, untuk memenuhi undangan yang dikirimkan Ombudsman kepada KPK pada 4 Juni 2021 lalu.

"Agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi oleh ORI," ucap Ali.

Baca Juga: Soal Kisruh TWK KPK, Menkumham Yasonna: Uji Aja di Pengadilan daripada Ribut, Capek!

Ali menegaskan bahwa kehadiran KPK untuk memberikan klarifikasi kepada Ombudsman untuk menguatkan komitmen dan menghargai tugas pokok masing-masing institusi.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," tutup Ali

Polemik TWK

Sebelumnya Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.

Adapun dugaan itu, bahwa pimpinan KPK yang menginisisasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang ternyata penuh dengan kejanggalan.

Baca Juga: TWK KPK Jadi Sorotan Media Asing, Materi Tes soal Tionghoa Dinilai Diskriminatif

Apalagi, kata Sujanarko, imbasnya ternyata 75 pegawai KPK juga mendapatkan surat keputusan (SK) atas keputusan pimpinan KPK dengan menonaktifkan jabatannya untuk diserahkan kepada masing -masing atasannya.

"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," imbuhnya Sujanarko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI