Anies Izinkan Live Music di Bar dan Restoran, Begini Syaratnya

Kamis, 10 Juni 2021 | 15:06 WIB
Anies Izinkan Live Music di Bar dan Restoran, Begini Syaratnya
Pelonggaran PSBB Pada Sektor Hiburan, Live Music Mulai Diizinkan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.

“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," kata Gumilar dalam Kepdis itu, dikutip Kamis (10/7/2021).

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau bar ingin menggelar live music di lokasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Foto Bareng Keluarga Cendana, Fotografer Insecure Lihat Hasilnya

Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kedua, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.

“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” katanya.

Lalu terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan. Tujuannya adalah agar menghindari kontak langsung dengan musisi yang tampil.

Selain itu, pengunjung bar atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Anies Baswedan Foto Bareng Keluarga Cendana, Ferdinand: Kembali ke Pengasuhnya

“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI