Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sedikitnya 32 persen sekolah yang mulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Koordinator PMP dan Kerjasama Sesditjen Paud Dikdasmen, Kemendikbudristek, Katman mengatakan kebanyakan dari sekolah tersebut berada di zona hijau atau sedikit kasus covid-19.
"Sampai dengan saat ini sebenarnya sudah lebih dari 32 persen sekolah yang melakukan PTM terbatas dengan berbagai kondisi, ada sekolah yang mulai PTM terbatas sejak akhir tahun 2020 tapi memang di wilayah yang tidak satupun masyarakatnya terkonfirmasi Covid-19," kata Katman dalam diskusi KPCPEN, Kamis (10/6/2021).
Dia mendorong seluruh sekolah di Indonesia untuk segera mempersiapkan sejumlah persyaratan pembukaan sekolah pada masa pandemi yang dipandu dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Evaluasi PTM Terbatas Tahap 1, Kemendikbudristek Akui Biayanya Mahal
"Jadi kebijakan secara umum sama, sekolah wajib menyediakan menu PTM terbatas dan PJJ, tapi kondisi perkembangan yang terjadi di lapangan ini bisa jadi pertimbangan, apakah diyakini PTM yang dilakukan pada sekolah tersebut aman atau tidak," jelasnya.
bahwa rencana pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021 atau tahun ajaran baru 2021/2022 tidak akan dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan buka sekolah Juli tidak akan dilakukan serentak sebab vaksinasi guru dan tenaga pendidik bukan satu-satunya syarat buka sekolah.
"Masyarakat masih menilai PTM dilaksanakan secara serentak, secara frontal, semua murid berbondong-bondong datang ke sekolah bawa tas. Belajar semua di sekolah, (bukan seperti itu),” kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Dia menegaskan bahwa PTM terbatas hanya membuka sekolah maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya, waktu pembelajaran juga dibatasi dan tidak harus buka setiap hari, sehingga sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran hybrid (offline-online).
Baca Juga: Kabupaten Takalar Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Antusias
Melainkan ada syarat lain seperti kesiapan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan, serta kesiapan warga sekolah menerapkan budaya baru di sekolah.
Panduan ini dapat pemerintah daerah ikuti dengan mengunduh melalui laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.