Jika dibiarkan lebih jauh, maka dikhawatirkan akan terjadi penularan dan muncul klaster baru.
"Jadi ada kerumunan yang luar biasa, maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan oleh TNI, Polri, dan Satgas dan ditutup sementara 1x24 jam," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/5/2021).