Suara.com - Meski telah mendapatkan sanksi penutupan selama 3x24 jam, karena kerumunan yang diakibatkan peluncuran paket BTS Meal, gerai McDonald’s Puri Kembangan, Jakarta Barat masih tetap beroperasi seperti biasa, Kamis (10/6/2021).
Salah satu pelayan mengatakan penutupan sebenarnya hanya berlaku untuk layanan drive true, seperti pemesanan lewat aplikasi ojek online.
“Yang ditutup 3x24 jam itu hanya layanan drive true,” kata pelayan kepada Suara.com, Kamis.
Sementara itu untuk layanan makan tempat berjalan seperti biasa.
Baca Juga: BTS Meal McD Bikin Kerumunan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tanggapan IDI
Kemudian guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masih kata pelayan McDonald’s Puri Kembangan, paket BTS Meal untuk sementara tidak bisa dipesan baik secara langsung maupun drive thru atau delivery, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kendati demikian, berdasarkan pantauan Suara.com di McDonald’s Puri Kembangan, masih ada sejumlah pengunjung yang menanyakan paket BTS Meal. Karena menu itu untuk sementara ditiadakan, akhirnya mereka harus pulang dengan tangan kosong.
Sebelumnya McDonald’s Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (9/10/6) kemarin, harus ditutup layanannya oleh Satpol PP Jakarta Barat, karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Hal itu diakibatkan kerumunan pengemudi ojek online yang mendapatkan permintaan pesanan paket BTS Meal.
Di wilayah Jakarta Barat, selain McDonald’s Puri Kembangan terdapat beberapa gerai yang harus ditutup sementara, di antaranya:
- McDonald's Jalan Panjang Kelurahan Kebon jeruk (tutup 1X24 jam)
- McDonald's Green Garden Kebon Jeruk (tutup 1X24 JAM)
- McDonald's Jl. Citra 7 Blok B.02 No. 28 - 31, RT.6/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres (tutup 1X24 JAM)
- McDonald's Jl. Taman Alfa Indah Jl. Joglo Raya No.4, RW.3, Joglo, Kec. Kb. Jeruk (tutup 1X24 jam)
- McDonald's Jl. Palmerah Barat No.110, RW.8, Palmerah, Kec. Palmerah (tutup 1X24 jam).
McD Langgar Prokes
Baca Juga: Siapkan Bingkisan Makanan, Army Berterima Kasih pada Driver Ojol BTS Meal
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya, mengatakan tindakan penutupan diambil karena kerumunan itu sudah dianggap melanggar protokol kesehatan, terkait penularan Covid-19.
Jika dibiarkan lebih jauh, maka dikhawatirkan akan terjadi penularan dan muncul klaster baru.
"Jadi ada kerumunan yang luar biasa, maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan oleh TNI, Polri, dan Satgas dan ditutup sementara 1x24 jam," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/5/2021).