Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB
Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai tudingan dirinya menjadi penyebab Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa laporkan orang yang menghinanya.

Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu diklaim sebagai orang yang bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden.

Alhasil, SBY tak bisa melaporkan orang yang telah menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 lalu.

Melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Mahfud MD membantah penghapusan pasal penghinaan presiden itu dihapus pada era kepemimpinannya di Mahkamah Konstitutsi.

Baca Juga: Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

"Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Kamis (10/6/2021).

Mahfud MD skak Demokrat soal penghapusan pasal presiden (Twitter/mohmahfudmd)
Mahfud MD skak Demokrat soal penghapusan pasal presiden (Twitter/mohmahfudmd)

Mahfud menegaskan, ia baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008.

Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga sudah dibahas sebelum ia menjabat sebagai Menko Polhukam.

Ia balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggungjawab atas pengesahan pasal penghinaan terhadap presiden karena memiliki kursi di DPR RI.

"RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas Mahfud.

Baca Juga: PWNU DKI Soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Jadi Orang Besar Kalau Tak Mau Dihina!

Mahfud menjelaskan asal muasal munculnya RKUHP. Menurutnya, RKHUP mulai digarap di masa kepemimpinan SBY.

"Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY mulai sejak zaman Menkum HAM Hamid Awaluddin dan seterusnya," ungkap Mahfud MD.

Ia mengaku saat duduk di parlemen pada 2005 lalu, ia mendapatkan informasi dari Menkum HAM bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.

"Ketua tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tukasnya.

Demokrat Sindir Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyindir Mahfud MD yang dinilai berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Mahfud bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, kekinian setelah ia menjabat sebagai Menko Polhukam justru mendukung kemunculan pasal penghinaan presiden.

"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini, saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Benny saat rapat kerja Komisi II dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI